PENGERTIAN CYBERCRIME MENURUT BEBERAPA AHLI :
• Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
• Forester dan Morrison
mendefinisikan kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal dimana
komputer digunakan sebagai senjata utama.
• Girasa (2002) mendefinisikan cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.
•
Tavani (2000) memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu:
kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan
menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.
BEBERAPA CONTOH KASUS CYBER CREAM YANG KITA AMBIL:
-
Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui
meyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
- Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
- Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
-
Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui
telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi
halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin
Laden.
- Suatu website yang brgerak dibidang perjudian online salah satu contoh yang kita akan bahas atau kita ambil adalah Perjudian Online yang sekarang lagi marak-maraknya didunia maya
Sumber : http://blogkublogku.blogspot.com/2010/05/kasus-kasus-computer
Tidak ada komentar:
Posting Komentar